Info Trading Forex

Yutaka Mini Account

Master Micro Account

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 : Penjelasan

/ On : 13.53/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di consultanforex@yahoo.com




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006

TENTANG

SISTEM RESI GUDANG


I. UMUM
  Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang kondusif.

Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat pada era globalisasi diperlukan kesiapan dunia usaha untuk menghadapi perubahan yang sangat cepat di bidang ekonomi khususnya perdagangan. Salah satu upaya untuk menghadapi persaingan tersebut, diperlukan instrumen dalam penataan sistem perdagangan yang efektif dan efisien, sehingga harga barang yang ditawarkan dapat bersaing di pasar global.

Efisiensi perdagangan dapat tercapai apabila didukung oleh iklim usaha yang kondusif dengan tersedianya dan tertatanya sistem pembiayaan perdagangan yang dapat diakses oleh setiap pelaku usaha secara tepat waktu.

Sistem pembiayaan perdagangan sangat diperlukan bagi dunia usaha untuk menjamin kelancaran usahanya terutama bagi usaha kecil dan menengah, termasuk petani yang umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses dan jaminan kredit.

Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan. Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Sistem Resi Gudang juga bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun. Di samping itu, Sistem Resi Gudang dapat digunakan oleh Pemerintah untuk pengendalian harga dan persediaan nasional.

Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang dapat digunakan sebagai agunan karena Resi Gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Sistem Resi Gudang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemasaran yang telah dikembangkan di berbagai negara. Sistem ini terbukti telah mampu meningkatkan efisiensi sektor agroindustri karena baik produsen maupun sektor komersial dapat mengubah status sediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjualbelikan secara luas. Hal ini dimungkinkan karena Resi Gudang juga merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di bursa berjangka.

Dalam Sistem Resi Gudang pembiayaan yang akan diperoleh pemilik barang tidak hanya berasal dari perbankan dan lembaga keuangan nonbank, tetapi dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang. Adapun pengaturan mengenai transaksi Derivatif Resi Gudang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut.

Sebagai surat berharga, Resi Gudang juga dapat dialihkan atau diperjualbelikan di pasar yang terorganisasi (bursa) atau di luar bursa oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga. Dengan terjadinya pengalihan Resi Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru diberikan hak untuk mengambil barang yang tercantum di dalamnya. Hal ini akan menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dengan menghilangkan komponen biaya pemindahan barang.

Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, efisiensi biaya distribusi barang, serta mampu menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional. Untuk mendukung maksud tersebut diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor-sektor terkait yang mendukung Sistem Resi Gudang, serta pasar lelang komoditas.

Dengan Undang-Undang ini, diharapkan Sistem Resi Gudang dapat menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
  Cukup Jelas
Pasal 2
  Ayat (1)
    Sebagai bukti kepemilikan, Resi Gudang adalah surat berharga yang mewakili barang yang disimpan di Gudang.
  Ayat (2)
    Pedagang berjangka adalah badan usaha yang telah terdaftar di Badan Pengawas yang hanya berhak melakukan transaksi untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
  Ayat (3)
    Resi Gudang dengan warkat adalah surat berharga yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas perintah, sedangkan Resi Gudang tanpa warkat (scripless) adalah surat berharga yang kepemilikannya dicatat secara elektronis. Dalam hal Resi Gudang tanpa warkat, bukti kepemilikan yang autentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan dan penyelesaian transaksi perdagangan Resi Gudang tanpa warkat dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  Ayat (4)
    Kegiatan Pusat Registrasi dapat dilakukan oleh lembaga kliring berjangka yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi atau badan usaha lain yang khusus dibentuk untuk itu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penatausahaan oleh Pusat Registrasi mempunyai tujuan agar peredaran, pengalihan, serta penjaminan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang baik yang warkat maupun tanpa warkat dapat dipantau oleh Pusat Registrasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi Pemegang Resi Gudang dan kreditor. Selain itu, dengan penatausahaan yang terpusat akan memudahkan pemerintah memantau sediaan nasional.
  Ayat (5)
    Cukup Jelas
Pasal 3
  Ayat (1)
    Penggunaan Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah dalam Sistem Resi Gudang adalah untuk memberikan pilihan kepada pemilik barang berdasarkan kebutuhannya.
  Ayat (2)
    Resi Gudang Atas Nama apabila mencantumkan nama pihak yang berhak menerima harus dengan jelas tanpa tambahan apa pun.
  Ayat (3)
    Resi Gudang Atas Perintah apabila nama pihak yang berhak menerima disebut dengan jelas dengan tambahan kata-kata atas perintah.
Pasal 4
  Cukup Jelas
Pasal 5
  Cukup Jelas
Pasal 6
  Cukup Jelas
Pasal 7
  Ayat (1)
    Resi Gudang yang hilang atau rusak tidak mengubah status Pemegang Resi Gudang sebagai pemilik barang. Oleh karena itu, Pengelola Gudang mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Resi Gudang baru yang memuat penjelasan nomor dan tanggal penerbitan Resi Gudang yang asli dengan diberi tanda kata “Resi Gudang Pengganti”. Resi Gudang dikategorikan rusak apabila satu atau lebih hal-hal yang seharusnya tercantum dalam Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak terbaca, terhapus, atau hilang.
  Ayat (2)
    Dalam hal Resi Gudang hilang, maka yang dimaksud dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain adalah bukti-bukti berupa surat keterangan dari instansi berwenang yang menjelaskan mengenai hilangnya Resi Gudang dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal Resi Gudang rusak, penggantiannya hanya dapat dilakukan, apabila Pemegang Resi Gudang menyerahkan Resi Gudang yang rusak tersebut kepada Pengelola Gudang.
  Ayat (3)
    Cukup Jelas
  Ayat (4)
    Cukup Jelas
  Ayat (5)
    Cukup Jelas
Pasal 8
  Ayat (1)
    Cukup Jelas
  Ayat (2)
    Cukup Jelas
  Ayat (3)
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pemegang Resi Gudang berikutnya.
  Ayat (4)
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Resi Gudang yang telah jatuh tempo, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal 9
  Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan bursa adalah bursa berjangka, bursa efek, atau bursa lain sebagai pasar yang terorganisasi (organized market).
  Ayat (2)
    Cukup Jelas
Pasal 10
  Cukup Jelas
Pasal 11
  Cukup Jelas
Pasal 12
  Ayat (1)
    Lembaga jaminan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan Pasal 51 Undang-Undang Pokok Agraria dan sekaligus sebagai pengganti Lembaga Hipotek atas tanah dan creditverband. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan dewasa ini adalah gadai, hipotek selain tanah dan jaminan fidusia. Namun, dari berbagai ketentuan jaminan tersebut, dan dengan memperhatikan sifatnya, Resi Gudang tidak dapat dijadikan objek yang dapat dibebani oleh satu di antara bentuk jaminan tersebut. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang atas ketersediaan dana melalui lembaga jaminan tanpa harus mengubah bangunan hukum mengenai lembaga-lembaga jaminan yang sudah ada. Dengan demikian, Undang-Undang ini menciptakan lembaga hukum jaminan tersendiri di luar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada yang disebut “Hak Jaminan atas Resi Gudang” sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Secara khusus, ayat ini menegaskan kembali ketentuan mengenai dibuatnya terlebih dahulu perjanjian kredit antara Pemegang Resi Gudang dengan kreditor yang menjadi perjanjian pokok untuk dapat diberikannya jaminan dengan Resi Gudang sebagaimana sifat hak jaminan pada umumnya. Hak Jaminan dalam Undang-Undang ini meliputi klaim asuransi dalam hal barang sebagaimana tersebut dalam Resi Gudang yang menjadi objek hak jaminan diasuransikan.
  Ayat (2)
    Resi Gudang yang dijadikan jaminan wajib diserahkan atau berada dalam penguasaan kreditor selaku penerima jaminan. Oleh karena itu, apabila telah berada ditangan kreditor penerima jaminan, Resi Gudang tersebut tidak mungkin lagi dijaminkan ulang.
Pasal 13
  Pemberitahuan ini memuat pula data perjanjian pokok utang piutang yang mendasari timbulnya jaminan. Pemberitahuan tersebut akan mempermudah Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang dalam rangka mencegah adanya penjaminan ganda serta memantau peredaran Resi Gudang dan memberikan kepastian hukum tentang pihak yang berhak atas barang dalam hal terjadi cedera janji.
Pasal 14
  Ayat (1)
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi para pihak dan dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti yang sempurna dalam penyelesaian setiap perselisihan yang muncul di kemudian hari.
  Ayat (2)
    Huruf a
      Cukup Jelas
    Huruf b
      Yang dimaksud dengan data perjanjian pokok adalah mengenai jenis perjanjian dan utang yang dijamin dengan hak jaminan, jumlah, serta tanggal jatuh tempo utang.
    Huruf c
      Spesifikasi Resi Gudang memuat seluruh data yang tercantum dalam Resi Gudang.
    Huruf d
      Cukup Jelas
    Huruf e
      Cukup Jelas
Pasal 15
  Huruf a
    Sesuai dengan sifat ikutan dari Hak Jaminan, adanya Hak Jaminan bergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, dengan sendirinya hak jaminan yang bersangkutan menjadi hapus. Yang dimaksud dengan hapusnya utang, antara lain, karena pelunasan dari Pemegang Resi Gudang atau terjadinya perpindahan kreditor. Bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat kreditor.
  Huruf b
    Dalam hal-hal tertentu, yakni hubungan antara Pemegang Resi Gudang dan kreditor didasari kepercayaan, kreditor merasa tidak perlu lagi memegang hak jaminan dan melepaskan hak jaminan tersebut. Dalam hal ini, kreditor tidak lagi memegang hak jaminan dan Resi Gudang yang dijaminkan diserahkan kembali kepada Pemegang Resi Gudang.
Pasal 16
  Ayat (1)
    Ketentuan ini dimaksudkan bahwa Penerima Hak Jaminan mempunyai hak eksekusi melalui lelang umum atau penjualan langsung tanpa memerlukan penetapan pengadilan.
  Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan biaya pengelolaan, antara lain, meliputi biaya penyimpanan dan biaya asuransi.
  Ayat (3)
    Sebelum melakukan eksekusi terhadap objek jaminan, penerima Hak Jaminan harus memberitahukan secara tertulis kepada pemberi Hak Jaminan.
Pasal 17
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan Pemegang Resi Gudang terakhir adalah orang atau pihak yang terakhir tertera namanya dalam Resi Gudang.Dalam hal Resi Gudang tanpa warkat, pihak terakhir yang dicatat secara elektronis adalah pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
Pasal 18
  Cukup Jelas
Pasal 19
  Yang dimaksud dengan kebijakan umum adalah kebijakan di bidang perdagangan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan mengenai perlindungan kepentingan masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan Sistem Resi Gudang, kelancaran distribusi Barang, dan efisiensi biaya.
Pasal 20
  Ayat (1)
    Cukup Jelas
  Ayat (2)
    Cukup Jelas
Pasal 21
  Huruf a
    Cukup Jelas
  Huruf b
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan terhadap pihak yang memiliki persetujuan dari Badan Pengawas. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengawas dengan mewajibkan pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti pembukuan, dokumen, atau catatan lain.
  Huruf c
    Yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk memeriksa laporan dan catatan seperti pembukuan, dokumen, atau catatan lain.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan usur-unsur tindak pidana, akan dilakukan penyidikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  Huruf d
    Pihak lain yang dapat ditunjuk oleh Badan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ini, misalnya, akuntan publik, konsultan hukum, ahli komoditas, atau ahli laboratorium untuk memeriksa kasus-kasus tertentu dari Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan Pedagang Berjangka.
  Huruf e
    Cukup Jelas
  Huruf f
    Untuk memberi kejelasan bagi masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pengawas diberi kewenangan untuk membuat penjelasan secara tertulis.
Pasal 22
  Cukup Jelas
Pasal 23
  Cukup Jelas
Pasal 24
  Ayat (1)
    Kewajiban membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dimaksudkan untuk menguatkan kedudukan hukum pemilik barang. Dalam hal terjadi perselisihan, perjanjian pengelolaan akan menjadi bukti adanya penyimpanan barang.
  Ayat (2)
    Cukup Jelas
Pasal 25
  Ayat (1)
    Untuk keperluan efisiensi penyimpanan barang tertentu, Pengelola Gudang dimungkinkan untuk mencampur barang. Namun, hal tersebut perlu memperoleh persetujuan pemilik barang karena pada dasarnya hubungan antara Pengelola Gudang dan Pemilik Barang merupakan hubungan kontraktual.
  Ayat (2)
    Cukup Jelas
Pasal 26
  Lelang umum ditujukan untuk lelang terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama. Penjualan langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun. Untuk keadaan tertentu Pengelola Gudang diberi wewenang untuk menjual langsung. Dengan prosedur penjualan secara langsung dan melalui lelang umum, Pengelola Gudang mendapat perlindungan dengan mempunyai hak untuk mencegah kerugian yang mungkin dideritanya akibat cedera janji yang dilakukan oleh pemegang Resi Gudang. Cedera janji meliputi, antara lain, Pemegang Resi Gudang tidak membayar biaya penyimpanan, atau tidak mengambil barang walaupun Resi Gudang jatuh tempo.
Pasal 27
  Ayat (1)
    Tanggung jawab dalam ketentuan ini meliputi memperbaiki kesalahan penulisan dan membayar ganti kerugian apabila kesalahan tersebut menimbulkan kerugian.
  Ayat (2)
    Apabila kehilangan dan/atau kerugian barang terjadi akibat kelalaian Pengelola Gudang dalam melakukan penyimpanan dan penyerahan barang yang mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Resi Gudang, Pengelola Gudang wajib membayar ganti kerugian.
Pasal 28
  Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang mencakup kegiatan sertifikasi, inspeksi, dan pengujian yang berkaitan dengan Barang, Gudang, dan Pengelola Gudang.
Penyimpanan Barang di Gudang sangat erat kaitannya dengan konsistensi mutu barang yang disimpan sehingga perlu disiapkan sistem penilaian kesesuaian yang dapat menjamin konsistensi mutu barang yang disimpan.
Pasal 29
  Cukup jelas.
Pasal 30
  Ayat (1)
    Semua keterangan yang tercantum di dalam sertifikat untuk barang merupakan hasil penilaian kesesuaian yang dijamin Lembaga Penilaian Kesesuaian berdasarkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki di bidang sertifikasi. Terhadap jaminan yang tercantum dalam sertifikat untuk barang tersebut, Lembaga Penilaian Kesesuaian mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya.
  Ayat (2)
    Cukup Jelas
Pasal 31
  Cukup jelas.
Pasal 32
  Cukup jelas.
Pasal 33
  Cukup jelas.
Pasal 34
  Cukup jelas.
Pasal 35
  Manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dapat mengakibatkan nilai Resi Gudang yang sebenarnya tidak dapat digambarkan dan dapat pula menyebabkan harga Resi Gudang berfluktuasi terlalu tinggi atau terlalu rendah dalam waktu yang singkat.
Pasal 36
  Huruf a
    Cukup Jelas
  Huruf b
    Apabila diperlukan laporan sewaktu-waktu untuk kelengkapan data dan informasi mengenai kegiatan para pihak dalam pengalihan Resi Gudang dan/atau ditemukan indikasi atau laporan penyimpangan terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pengawas mewajibkan pemegang persetujuan untuk menyampaikan laporan.
Pasal 37
  Cukup jelas.
Pasal 38
  Ayat (1)
    Cukup Jelas
  Ayat (2)
    Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawas dapat menggunakan data, informasi, bahan, dan/atau keterangan lain sebagai bukti awal dalam tahap penyidikan.
  Ayat (3)
    Cukup Jelas
Pasal 39
  Ayat (1)
    Pejabat pegawai negeri sipil tertentu pada Badan Pengawas yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik adalah pegawai negeri sipil di lingkungan departemen yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  Ayat (2)
    Cukup Jelas
  Ayat (3)
    Cukup Jelas
Pasal 40
  Cukup jelas.
Pasal 41
  Cukup jelas.
Pasal 42
  Cukup jelas.
Pasal 43
  Cukup jelas.
Pasal 44
  Cukup jelas.
Pasal 45
  Cukup jelas.
Pasal 46
  Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4630
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com



Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Langganan Analisa Dan Artikel

Silahkan Masukan Email Anda Di Sini Untuk Langganan Analisa

Delivered by FeedBurner

 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX ATAU INDEX SAHAM??? ANDA MAU MERAUP KEUNTUNGAN DENGAN MUDAH??? SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI UNTUK MENEMUKAN CARA JITU MERAUP KEUNTUNGAN DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM

Informasi Tentang Harvest

Analisa Forex dan Index Saham


Hit Counter

free counters

Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Rojo Add to My AOL Add to netvibes Add to The Free Dictionary Add to Excite MIX Add to fwicki Add to Webwag Add to Pageflakes Powered by FeedBurner Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines Subscribe in Bloglines Add to Plusmo Add to netomat Hub

Reuters: Hot Stocks

Reuters: Global Markets

DailyFX - Technical Analysis - Candlesticks

CNBC Top News and Analysis