Info Trading Forex

Yutaka Mini Account

Master Micro Account

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VIII Pembukuan Dan Pelaporan

/ On : 16.22/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di consultanforex@yahoo.com




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB VIII PEMBUKUAN DAN PELAPORAN :  



BAB VIII

PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 63

  1. Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, wajib :
    1. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti;
    2. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya;
    3. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.
  2. Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan dan/atau sertifikat pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan laporan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 64
  1. Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti setiap Pihak yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.
  2. Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
    1. dewan komisaris dan direksi;
    2. pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham sekurang-kurangnya 20% dari seluruh saham yang mempunyai hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang lebih kecil daripada itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau
    3. pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap kegiatan badan usaha yang bersangkutan.

Pasal 65

Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


 Selanjutnya Bab IX



ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com



Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Langganan Analisa Dan Artikel

Silahkan Masukan Email Anda Di Sini Untuk Langganan Analisa

Delivered by FeedBurner

 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX ATAU INDEX SAHAM??? ANDA MAU MERAUP KEUNTUNGAN DENGAN MUDAH??? SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI UNTUK MENEMUKAN CARA JITU MERAUP KEUNTUNGAN DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM

Informasi Tentang Harvest

Analisa Forex dan Index Saham


Hit Counter

free counters

Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Rojo Add to My AOL Add to netvibes Add to The Free Dictionary Add to Excite MIX Add to fwicki Add to Webwag Add to Pageflakes Powered by FeedBurner Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines Subscribe in Bloglines Add to Plusmo Add to netomat Hub

Reuters: Hot Stocks

Reuters: Global Markets

DailyFX - Technical Analysis - Candlesticks

CNBC Top News and Analysis