Info Trading Forex

Yutaka Mini Account

Master Micro Account

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab IV Pialang Berjangka dan Penasihat Berjangka

/ On : 16.51/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di consultanforex@yahoo.com



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB IV PIALANG BERJANGKA DAN PENASIHAT BERJANGKA:  



BAB IV

PIALANG BERJANGKA DAN PENASIHAT BERJANGKA

Bagian Kesatu
Pialang Berjangka

Pasal 31

  1. Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),hanya diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.


Pasal 32


Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti.


Pasal 33


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Penasihat Berjangka

Pasal 34
  1. Kegiatan usaha sebagai Penasihat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasihat Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penasihat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh orang perseorangan sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang wajib memperoleh izin dari Bappebti.


Pasal 35


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Selanjutnya BabV
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580

LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com



Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Langganan Analisa Dan Artikel

Silahkan Masukan Email Anda Di Sini Untuk Langganan Analisa

Delivered by FeedBurner

 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX ATAU INDEX SAHAM??? ANDA MAU MERAUP KEUNTUNGAN DENGAN MUDAH??? SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI UNTUK MENEMUKAN CARA JITU MERAUP KEUNTUNGAN DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM

Informasi Tentang Harvest

Analisa Forex dan Index Saham


Hit Counter

free counters

Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Rojo Add to My AOL Add to netvibes Add to The Free Dictionary Add to Excite MIX Add to fwicki Add to Webwag Add to Pageflakes Powered by FeedBurner Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines Subscribe in Bloglines Add to Plusmo Add to netomat Hub

Reuters: Hot Stocks

Reuters: Global Markets

DailyFX - Technical Analysis - Candlesticks

CNBC Top News and Analysis