Info Trading Forex

Yutaka Mini Account

Master Micro Account

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab I Ketentuan Umum

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB I KETENTUAN UMUM :  





PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 1997

TENTANG

PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;.
  2. bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
  3. bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
  4. bahwa agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
  2. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
  4. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
  5. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
  6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  7. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
  8. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
  9. Afiliasi adalah :
    1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
    2. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;
    3. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;
    4. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
    5. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
    6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
  10. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
  11. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
  12. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
  13. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.
  14. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk, diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
  15. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
  16. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
  17. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
  18. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
  19. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.






Pasal 2

Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 
Selanjutnya Bab II
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
SELENGKAPNYA.... - Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab I Ketentuan Umum
Share/Bookmark

Diposting oleh CONSULTAN FOREX - STOCK INDEX - GOLD - CFD di 17.08 1 komentar

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab II Badan PEngawas Perdagangan Berjangka Komoditi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB II BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI :  



BAB II

BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN

BERJANGKA KOMODITI

Pasal 4
  1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti.
  2. Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5


Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan :
  1. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat;
  2. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
  3. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang :
  1. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  2. memberikan :
    1. izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
    2. Izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
    3. Sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
    4. Persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan
    5. Persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;
  3. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya;
  4. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran;
  5. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d;
  6. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  7. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
  8. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  9. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
  10. menetapkan persyaratan keuangan minimun dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  11. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;
  12. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan perkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
  13. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
  14. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
  15. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
  16. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
  17. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  18. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
  19. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.


Pasal 7
  1. Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan kegiatan lain.
  2. Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8


Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan dilarang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
Pasal 9


Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari ahli atau membentuk komite untuk memberikan pertimbangan dan/atau memberikan nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan pengembangan Perdagangan Berjangka.

Selanjutnya Bab III
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
SELENGKAPNYA.... - Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab II Badan PEngawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Share/Bookmark

Diposting oleh CONSULTAN FOREX - STOCK INDEX - GOLD - CFD di 17.05 0 komentar

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab III Bursa Berjangka Dan Lembaga Kliring Berjangka


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB III BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA :  



BAB III

BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

Bagian Kesatu
Bursa Berjangka

Paragraf I
Tujuan

Pasal 10

Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 11


Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti kepada badan usaha berbentuk perseroan terbatas.


Pasal 12

  1. Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu dengan lainnya tidak berafiliasi.
  2. Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota pertama Bursa Berjangka.
  3. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan.
  4. Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan di Bursa Berjangka.


Pasal 13


Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.


Paragraf 3
Lingkup Kegiatan

Pasal 14

  1. Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka setelah ketentuan dan persyaratannya mendapat persetujuan dari Bappebti.
  3. Penerbitan Opsi hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.


Pasal 15

Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Paragraf 4
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Pasal 16

Bursa Berjangka bertugas:
  1. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif;
  2. Menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti; dan
  3. Menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.


Pasal 17
  1. Bursa Berjangka wajib:
    1. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;
    2. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka tersebut;
    3. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
    4. membentuk Dana Kompensasi;
    5. mempunyai satuan pemeriksa;
    6. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;
    7. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang diperdagangkan;
    8. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat mempengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.
  3. Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.
  4. Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.


Pasal 18

Bursa Berjangka berwenang :
  1. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;
  2. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
  3. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;
  4. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
  5. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
  6. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;
  7. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;
  8. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan
  9. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka.


Paragraf 5
Penghentian Kegiatan

Pasal 19

Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka secara wajar.

Pasal 20
Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 :
  1. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya kepada Bappebti; dan
  2. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.


Pasal 21
  1. Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.
  2. Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka.
  3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas.


Pasal 22
  1. Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa Berjangka yang bersangkutan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. 3Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai pemegang saham, sisa kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.



Pasal 23

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan, penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian kedua
Lembaga Kliring Berjangka

Paragraf 1
Tujuan

Pasal 24

Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif di Bursa Berjangka.


Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 25

  1. Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka.
  2. Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.
  3. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan kepada badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri.
Paragraf 3
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Pasal 26

Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain :
  1. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan
  2. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 27
  1. Lembaga Kliring Berjangka wajib:
    1. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
    2. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
    3. menjamin kerahsiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
    4. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
    5. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Pasal 28

Lembaga Kliring Berjangka berwenang :
  1. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
  2. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
  3. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
  4. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
  5. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
  6. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.

Paragraf 4
Penghentian Kegiatan

Pasal 29
  1. Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi penghentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap.
  2. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian, dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya Bab IV
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
SELENGKAPNYA.... - Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab III Bursa Berjangka Dan Lembaga Kliring Berjangka
Share/Bookmark

Diposting oleh CONSULTAN FOREX - STOCK INDEX - GOLD - CFD di 17.00 0 komentar

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab IV Pialang Berjangka dan Penasihat Berjangka


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB IV PIALANG BERJANGKA DAN PENASIHAT BERJANGKA:  



BAB IV

PIALANG BERJANGKA DAN PENASIHAT BERJANGKA

Bagian Kesatu
Pialang Berjangka

Pasal 31

  1. Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),hanya diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.


Pasal 32


Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti.


Pasal 33


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Penasihat Berjangka

Pasal 34
  1. Kegiatan usaha sebagai Penasihat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasihat Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penasihat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh orang perseorangan sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang wajib memperoleh izin dari Bappebti.


Pasal 35


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Selanjutnya BabV
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580

LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
SELENGKAPNYA.... - Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab IV Pialang Berjangka dan Penasihat Berjangka
Share/Bookmark

Diposting oleh CONSULTAN FOREX - STOCK INDEX - GOLD - CFD di 16.51 0 komentar

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab V Sentra Dana Berjangka Dan Pengelola


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB V SENTRA DANA BERJANGKA DAN PENGELOLA:  



BAB V

SENTRA DANA BERJANGKA

DAN PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA

Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka

Pasal 36

  1. Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta Sentra Dana Berjangka.
  2. Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
  3. Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.
  4. Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan.


Pasal 37

Sentra Dana Berjangka dilarang :
  1. menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau
  2. menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain.


Pasal 38


Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pasal 39
  1. Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib memperoleh izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.


Pasal 40
  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka bertugas mengelola portofolio investasi Sentra Dana Berjangka.
  2. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Sentra Dana Berjangka.
  3. Apabila Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.


Pasal 41
  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah tertentu dan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
  2. Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membeli kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.
  3. Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila :
    1. transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka sebagian besar terhenti;
    2. ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana Berjangka.


Pasal 42
  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa Berjangka berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti.
  2. Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Pasal 43

Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang :
  1. menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya; dan/atau
  2. menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya.

Pasal 43


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya Bab VI
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
SELENGKAPNYA.... - Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab V Sentra Dana Berjangka Dan Pengelola
Share/Bookmark

Diposting oleh CONSULTAN FOREX - STOCK INDEX - GOLD - CFD di 16.46 3 komentar

Langganan Analisa Dan Artikel

Silahkan Masukan Email Anda Di Sini Untuk Langganan Analisa

Delivered by FeedBurner

 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX ATAU INDEX SAHAM??? ANDA MAU MERAUP KEUNTUNGAN DENGAN MUDAH??? SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI UNTUK MENEMUKAN CARA JITU MERAUP KEUNTUNGAN DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM

Informasi Tentang Harvest

Analisa Forex dan Index Saham


Hit Counter

free counters

Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Rojo Add to My AOL Add to netvibes Add to The Free Dictionary Add to Excite MIX Add to fwicki Add to Webwag Add to Pageflakes Powered by FeedBurner Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines Subscribe in Bloglines Add to Plusmo Add to netomat Hub

Reuters: Hot Stocks

Reuters: Global Markets

DailyFX - Technical Analysis - Candlesticks

CNBC Top News and Analysis